Header Ads

RINGKASAN



     Munculnya hukum sholat Jum'at menggantikan sholat Dhuhur, adalah karena kita mengikuti pendapat imam madhab sehingga Dhuhur menggugurkan Jum'at seolah menjadi hukum asal, padahal itu adalah hasil dari Ijtihad (pendapat).
    Permasalahan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at yang sering dibicarakan adalah Iadah Dhuhur yang sebenarnya sama sama memahami bahwa Jum'at memang menggugurkan Dhuhur, tetapi karena memandang syarat sahnya sholat Jum'at kurang maka untuk kehati-hatian ataupun yakin sholat jum'at tidak sah maka sholatlah mereka Dhuhur setelah Jum'at. kalau mengulang saya rasa tidak, Jum'at dan Dhuhur bukanlah sholat yang sama.
     Tetapi penulis memiliki hasil analisa yang lain, dengan mengikuti kaidah dan ushul fikih yang dirumuskan imam 4 madhhab, yang beliau menggunakannya juga untuk menghasilkan fatwa hukum (pendapat) bahwa Jum'at menggugurkan Dhuhur. menurut saya sholat Dhuhur tetap wajib dan tidak ada kaitannya dengan sholat Jum'at, sholat Jum'at dikerjakan maupun tidak sholat Dhuhur hukumnya tetaplah wajib karena ketentuan Alloh sholat Lima dikerjakan setiap hari. Jika Menghilangkan Dhuhur yang merupakan sholat Lima sehingga di hari Jum'at Jum'at menggantika posisi Dhuhur, maka hanya mendirikan sholat 4 (waktu) dihari itu. yang artinya kita melanggar ketetapan Alloh tentang sholat 5 (waktu). Alloh yang menetapkan sholat 5 (waktu) untuk tidak diubah, ditambah, apalagi dikurangi, manusialah yang kurang memahami sholat 5 (waktu)

secara kaidah fikih:
sering menggunakan kaidah
  1. "hukum asal ibadah adalah dilarang sampai ada dalil perintah"
  2. Mengerjakan Dhuhur setelah Jum'at adalah hal baru karena tidak ada dalilnya, jika melaksanakan harus menunjukkan dalil
menurut penulis, adalah tidak tepat mengambil kaidah tersebut, menurut saya kaidah fikih yang tepat adalah
  1. "Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menerangkan hukum turunan/selanjutnya"
  2. Perintah sholat Dhuhur pada mulanya adalah setiap hari (yaitu sholat 5) yang bisa dikatakan Dhuhur wajib setiap hari
  3. Perintah sholat Jum'at adalah setiap hari Jum'at
  4. secara kaidah hukum asalnya adalah wajib keduanya, kecuali jika ada dalil keterangan
  5. karena hukum asal perintah adalah wajib, maka jika menghilangkan Dhuhur harus ada dalil
     jadi secara kaidah fikih (Qowaid Fiqh) yang harus mengeluarkan dalil adalah mereka yang meninggalkan Dhuhur yang termasuk sholat lima, yang merupakan Ketetapan Alloh (Alloh tidak akan merubah, menambah, apalagi mengurangi), yang wajib setiap hari. merekalah yang harus mengeluarkan dalil karena hari itu merreka hanya mengerjakan sholat 4 (waktu).... ingat sholat Jum'at bukan sholat 5 waktu tetapi sholat Jum'at adalah sholat Ied


# Atas dasar hukum Sholat 5
karena kewajiban sholat 5 itu dikerjakan setiap hari, dan merupakan ketetapan Alloh SWT yang tidak akan diubah, dan sholat 5 itu adalah jenis sholat (yang anggotanya Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya') dan bukanlah Jumlah sholat wajib sebanyak 5 atau 5x sholat wajib, maka:

1. Dasar hukumnya Dhuhur wajib dikerjakan setiap hari, jika adanya sholat Jum'at menghilangkan sholat Dhuhur (yang artinya merubah ketetapan Aloh SWT tentang sholat 5) maka yang berpendapat tersebut yang harus mengeluarkan argumen dengan dasar dalil shahih yang tidak rancu, dan tidak malah sebaliknya. Menyuruh orang yang mengerjakan Dhuhur di hari Jum'at (menjaga ketetapan sholat 5) untuk mengeluarkan dalil "Rosululloh mengerjakan Dhuhur SETELAH sholat Jum'at" (dan juga karena sholat Jum'at sah dikerjakan pagi hari).

2. Jika berpendapat sholat Iedain / 2 Ied (Fitri dan Adha) hukumnya adalah bukan sholat Wajib (sunnah / sunnah muakad) karena ditakutkan jika hukumnya wajib maka akan ada 6x sholat wajib di hari itu yang seolah bertentangan dengan ketetapan Alloh SWT tentang sholat 5 (dianggap 5x) adalah salah karena sholat 5 bukanlah jumlah sholat wajib dan karena Rosululloh SAW tidak pernah ada riwayat meninggalkan sholat Iedain maka yang lebih tepat adalah hukum sholat Iedain adalah wajib (selain itu karena bisa merukhsoh kewajiban sholat Jum'at jika jatuh di hari Jum'at). Termasuk juga menganggap hilangnya Dhuhur di hari Jum'at karena ditakutkan akan hal yang sama. dibuktikan dengan adanya pelaksanaan sholat jenazah, orang yang melakukannya akan tetap sholat 6x (Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Jenazah).

# Atas dasar hukum sholat Jum'at sah dikerjakan pagi hari
Karena sholat Jum'at sah dikerjakan pagi hari, maka:

1. Sesuai dengan QS. An Nisa: 103 dan QS. Al Jumuah: 9, serta Hadits Rosululloh dan para sahabat sholat Jum'at sebelum Zawal, pendapat Imam Ahmad bin Hanbali, dan Ijmak maka sholat Jum'at tidak mengambil tempat waktu sholat Dhuhur, sholat Jum'at memiliki waktu tersendiri yaitu HARI Jum'at (QS. Al Jumuah: 9) artinya selama matahari bersinar sempurna di hari Jum'at/ Dhuha - Akhir Ashar. Tapi jika ragu dan ingin bersandar pada Rosululloh SAW dan Sahabat setidaknya Dhuha - Ashar.

2. Pendapat yang menafsirkan QS. Al Jumuah: 10 yang menyatakan bahwa setelah usai sholat Jum'at diperintahkan untuk bertebaran dan tidak diperintahkan sholat Dhuhur adalah salah, perintah bertebaran untuk mencari rizki Alloh adalah untuk menghapus pengharaman Jual-beli (aktifitas) jika adzan Jum'at dikumandangkan yang ada di ayat sebelumnya yaitu ayat 9.

3. Pendapat yang menyatakan hilangnya / dihapusnya perintah Dhuhur karena menafsirkan waktu Jum'at = Dhuhur dan tidak ada dalil perintah sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at adalah salah.

4. Orang yang menanyakan dalil sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at adalah pertanyaan yang salah dan terbalik. Karena Dalil perintah Dhuhur adalah jelas setiap hari (tidak usah ditanya hari Jum'at) kemudian mencari dalil Rosululloh melaksanakan sholat Dhuhur SETELAH sholat Jum'at sudah jelas tidak ada (Jum'at bisa pagi hari, setelah Jum'at berarti Dhuhur pagi hari), sama halnya bertanya dalil Rosululloh mengerjakan sholat Dhuhur di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum'at, Sabtu, dan Minggu. Jika tidak ada mengapa mengerjakan Dhuhur?

5. Pertanyaan tentang sholat Dhuhurnya wanita di hari Jum'at menunggu jamaah sholat Jum'at selesai atau tidak adalah pertanyaan yang tidak usah ditanyakan (tidak berhak muncul)

JANGAN MARAH JANGAN EMOSI, TAPI UCAPKAN ALHAMDULILLAH

(INI BUKAN ANALISA IADAH DHUHUR TAPI DHUHUR MUTLAK WAJIB TIDAK BISA DIGANTI)
     Jika dilihat dan dibaca orang awam, yang selama ini hanya menerima pendapat Ulama' bahwa Jum'at Mengganti Dhuhur tanpa mengkajinya, seolah pendapat ini menyalahi, merasa paling benar, meremehkan, dan menyalahkan Ulama' yang berpendapat demikian. Tapi dilihat dari sisi lain, dengan adanya analisa ini, maka para Ulama' akan lebih mudah dan terbantu untuk menyanggah dan mematahkan argumen pendapat sholat Dhuhur wajib di hari Jum'at. Karena blog ini dirumuskan dengan susah payah agar paham bahwa pendapat - pendapat yang sudah ada itu terpatahkan secara ilmiah. 
     Jika memang kebenarannya adalah Jum'at menghilangkan Dhuhur, maka yang berpendapat demikian cukup dengan mengeluarkan analisa argumen dengan dasar dalil shahih Qoth'i (PASTI) yang tidak rancu dan tidak bisa dipatahkan.
     Dan juga agar jika ada pendapat orang bodoh seperti penulis ini bisa dipatahkan dengan ilmiah dan dengan dasar jelas terbukti salah. sehingga orang bodoh seperti penulis bisa paham dan yakin bahwa Jum'at mengganti Dhuhur, dan demi nama Alloh jika memang BISA MEMBUKTIKAN sholat Jum'at menghilangkan sholat Dhuhur maka detik ini juga penulis akan bertobat dan akan MENINGGALKAN SHOLAT DHUHUR DI HARI JUM'AT.

BERPENDAPAT SENDIRI... TIDAK !!!
     Penulis tidak setuju jika dibilang berpendapat semaunya sendiri secara pemahaman, karena pendapat penulis adalah hasil analisa kesinambungan dasar hukum Al Qur'an, sunnah, bahkan Ijma'. Timbulnya hasil pendapat penulis adalah hasil analisa hukum, bukan pendapat sendiri tanpa dasar hukum, karena penulis menganalisa hukum sholat Jum'at mengganti sholat Dhuhur banyak bertentangan dengan hukum - hukum yang lain. dan jika berpendapat Dhuhur tetap Wajib jika dianalisa tidak akan bertentangan dengan hukum lain.

No comments

Powered by Blogger.