Header Ads

Khutbah Jum'at = 2 Rokaat Dhuhur

Dalil atsar sahabat dan tabi’in

Atsar yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

الخُطْبَةُ مَوضُعُ الرَكْعَتَيْنِ، مَنْ فَاتَتْهُ الخُطْبَةُ صَلَّى أَرْبَعًا

“Khotbah merupakan tempat dua rakaat. Siapa saja yang terlewat dari khotbah maka hendaklah dia shalat empat rakaat.”

وَفِي رِوَايَةٍ : إِنَّمَا جُعِلَت الخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ الخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Dalam riwayat yang lain, “Khotbah itu tidak lain dijadikan pengganti dua rakaat. Jika seseorang tidak mendapatkan khotbah maka hendaklah dia shalat empat rakaat.”

Atsar di atas menunjukkan bahwa dua khotbah merupakan pengganti dari dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu, keduanya adalah perkara wajib karena merupakan bagian dari shalat, begitu pula hukum penggantinya.

Atsar di atas adalah atsar yang sanadnya terputus dan tidak bisa dijadikan dalil. Kalaupun atsar tersebut benar-benar perkataan sahabat, maka masih tetap ada perselisihan mengenai penggunaanya sebagai dasar hukum. Adapun penyebuatan atsar tersebut di sini hanyalah sebagai isyarat bahwa sebagian ahli fikih menggunakannya sebagai dalil dalam permasalahan ini

MELURUSKAN:
- Khutbah Jumát mengganti 2 rakaat shalat Dhuhur. dan 2 rakaat terakhir diganti oleh 2 rakaat shalat Jum’at. Sehingga Khutbah + 2 Roka'at Jum'at = 4 Roka'at Dhuhur.
riwayat dari Sayyidina Umar ra. sebagai berikut :

وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم -رواه أحمد

Artinya : "Shalat Jum’at itu dua raka'at, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam". (HR. Ahmad)

     Atsar tentang khutbah sebagai pengganti 2 rokaat, sudah disanggah oleh hadits maukuf di atas, bahwa maksudnya sholat Jum'at itu 2 rokaat sempurna bukan pecahan dari Dhuhur. Artinya ada khutbah maupun tidak sholat Jum'at itu sempurna 2 rokaat.
     Perihal Khutbah Jum’at, pernah ditinggalkan Rasulullah SAW dalam suatu hadist ketika hujan seluruh jamaah shalat Jumát yang sudah dan baru datang diperintah untuk shalat di kendaraannya masing-masing (munfarid). Selain itu Muaz bin Jabal juga pernah melaksanakannya. Yang melandasi hukum Khutbah Jum’at itu sunnah, dan shalat Jum’at sah tanpa Khutbah (asalkan ada udzurnya sesuai dengan penjelasan dalam dalil). Jika shalat Jum’atnya munfarid, maka pastinya tanpa khutbah. Yang berarti kurang tepat khutbah Jum’at itu mengganti 2 rakaat shalat Dhuhur. Khutbah Jum’at menduduki 2 rakaat shalat Dhuhur artinya pahalanya sama dengan dua rakaat shalat Dhuhur jika ditinjau lebih lanjut.
     Jangan lupa juga hadits hadits yang menyatakan jika mendapat satu rokaat sholat Jum'at maka tinggal menambah kekurangannya (+1 rokaat). yang artinya tanpa khutbahpun makmum masbuk (terlambat) masih sempurna sholat Jum'atnya, padahal sudah jelas makmum tersebut tidak mengikuti khutbah, namun cuma diperintahkan menambah kekurangannya yaitu 1 rokaat. sedangkan jika tidak mendapat khutbah maka disuruh shalat 4 rokaat kesahihan haditsnya perlu diteliti karena banyak hadits yang tidak sahih mengenai shalat 4 rokaat ini, namun masih dipakai hujjah karena mendukung seolah Jum'at sebagai ganti Dhuhur.
     Perlu dipahami bahasa bahasa kiasan seperti ini banyak terdapat dalam nash - nash dalil dan tidak bisa dipahami langsung. Contoh lain :

  • Al Ikhlas bandingi 1/3 Al Qur'an dianggap membaca Al Ikhlas 3x = Khotam Qur'an 1x
  • Sholat Jum'at itu hajinya orang miskin, dianggap orang miskin sudah naik haji
  • Setan - setan dibelenggu ketika bulan Romadhon, dianggap Alloh memasukkan setan kedalam penjara.
Dan banyak kata - kata kiasan yang sebenarnya bukan makna sebenarnya.
Karena khutbah Jum'at pernah ditinggalkan, dan tanpa khutbah shalat Jum'at tertinggal 1 rokaat masih bisa sempurna dengan menambah 1 rokaat lagi maka pernyataan Khutbah = 2 Rokaat adalah salah.

No comments

Powered by Blogger.