Header Ads

Menjamak sholat Jum'at - Ashar

     Perlu dipahami bahwa syarat wajib sholat Jum'at adalah bagi Muslim Laki-laki yang Mukim, tidak ada kewajiban sholat Jum'at bagi Musafir. tetapi bagi yang mengerjakannya tetap mendapat pahala. masalah timbul jika menganggap sholat Jum'at itu mengganti Dhuhur. karena menjamak sholat Dhuhur-Ashar diperbolehkan, dan Jum'at adalah pengganti Dhuhur, (A=B dan B=C maka A=C) Maka seharusnya menjamak sholat Jum'at dan Ashar diperbolehkan, kalau konsisten hukum, memang seharusnya boleh karena menganggap Jum'at mengganti Dhuhur, dan sholat Dhuhur -  Ashar bisa jamak.



namun benarkah sholat Jum'at boleh jamakdengan sholat Ashar.
bolehnya jamak ini karena sebelumnya sudah tercipta konsep Jum'at mengganti Dhuhur.
     Kemudian masalah Jamak ini yang dijamak Jum'atnya (melakukan Jum'at di waktu Ashar/Takhir) ataukah Asharnya yang dijamak dengan Jum'at (melakukan Ashar di waktu Jum'at/Takdim (yang mana perlu diingat bahwa mengerjakan Jum'at pagi hari adalah sah))

    Hukum satu dan yang lain tidak boleh bertentangan, berarti boleh dong melakukan Jum'at pagi hari dan Ashar yang dijamak di pagi hari pula.


Bingung kan? itu karena konsep Jum'at pengganti Dhuhurnya yang perlu diluruskan dahulu, baru bisa terlihat boleh tidaknya Jamak Jum'at Ashar.

No comments

Powered by Blogger.