Header Ads

Waktu Sholat Jum'at



A. Waktu pelaksanaan shalat Jum’at


Berdasarkan nash Q.S. Al Jumuah: 9, waktu pengerjaan shalat Jum’at adalah yaumul atau hari Jum’at,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada HARI Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Jumuah (62): 9)

Dan Hari adalah 12 Jam ( Waktu. 12 a.m. (SIANG) dan 12 p.m. (MALAM) = 24 Jam sehari semalam). Sesuai hadits riwayat Jabir r.a , bahwasanya Rasulullah SAW saw bersabda :

يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة فيها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا آتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر

Hari Jum’at terdiri dari dua belas jam yang di dalamnya ada satu waktu yang tidaklah seorang mukmin berdo’a di dalamnya, kecuali Allah akan mengabulkan do’anya. Oleh karena itu, carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah shalat Ashar”. (Hadist Shohih Riwayat Nasai, Abu Daud, Hakim).

     Dalam ilmu matematika ada istilah Implikasi, jika A = B dan B = C, maka A = C. artinya jika waktu shalat sholat Jum'at adalah HARI Jum'at, dan HARI Jum'at terdiri dari 12 Jam (waktu a.m. -pen), maka waktu sholat Jum'at adalah 12 Jam siang hari Jum'at. Karena itu tidak usah heran ada pendapat yang menyatakan sholat Jum'at sah dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari. dan Hadits - hadits shahihpun demikian. berikut penulis paparkan penjelasan waktu sholat Jum'at.
     Menurut Ijmak, shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari, boleh (Ibnul Arabi mengeluarkan pendapat yang menyendiri, ia menukil adanya ijmak bahwa shalat Jum’at itu tidak wajib sampai tergelincirnya matahari, kecuali apa yang dinukil dari Ahmad, bahwa jika shalat Jum’at dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari, demikian itu boleh. Pendapat Ibnu Araby itu tertolak, karena telah dinukil dari seorang Ulama Salaf, pendapat yang sama dengan pendapat Ahmad Fathul Bari 2/309 Nailul Authar 3/261). Adapun sesudah tergelincirnya matahari, adalah waktu untuk shalat Jum’at menurut kesepakatan ulama umat islam. Kalau waktunya sudah habis, shalat Jum’at itupun hilang menurut Ijmak.
(Al Mughny 2/244,295, Nailul Authar 2/266 (dari Abu Hamid dan lain-lain)) Ensiklopedi Ijmak 734,735
     Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat Jumat boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari (tengah hari) atau waktunya sama dengan pelaksanaan sholat Ied, berakhir waktunya bersamaan dengan berakhirnya waktu sholat Dzhuhur.


B. Waktu shalat Jum’at sebelum Zawal (matahari tergelincir).

a) Nabi menyatakan bahwa sholat Jumat adalah termasuk shalat Ied

b) Hadits Jabir riwayat Muslim:

عَنْ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا زَادَ عَبْدُ اللَّهِ فِي حَدِيثِهِ حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ

Dari Ja’far dari ayahnya bahwa ia menanyakan kepada Jabir bin Abdillah kapan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melakukan sholat Jumat? Beliau berkata: Kami dulu sholat Jumat kemudian kembali ke tempat kami untuk istirahat. Ditambahkan oleh Abdullah dalam haditsnya (kembalinya itu) pada saat tergelincirnya matahari(H.R Muslim).

c) Hadits Salamah bin al-Akwa’ riwayat Abu Dawud:

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ فَيْءٌ

Kami sholat Jumat bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian kemi pulang sedangkan dinding belum ada bayangannya (H.R Abu Dawud).

d) Hadits Abdullah bin Siidan as-Sulamy:

شَهِدْتُ الْجُمُعَةَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ، فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ وَصَلاَتُهُ قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُمَرَ ، فَكَانَتْ خُطْبَتُهُ وَصَلاَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولَ : انْتَصَفَ النَّهَارُ ، ثُمَّ شَهِدْنَا مَعَ عُثْمَانَ ، فَكَانَتْ صَلاَتُهُ وَخُطْبَتُهُ إِلَى أَنْ أَقُولُ : زَالَ النَّهَارُ ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا عَابَ ذَلِكَ ، وَلاَ أَنْكَرَهُ

Aku mengikuti sholat Jumat bersama Abu Bakar as-Shiddiq, pelaksanaan khutbah dan sholatnya dilakukan sebelum tengah hari, kemudian aku juga sholat bersama Umar, khutbah dan sholatnya berakhir pada tengah hari, kemudian aku pernah sholat bersama Usman, sholat dan khutbahnya sampai waktu zawal. Aku tidak pernah mendapati seseorang mencela atau mengingkari hal itu (H.R Ahmad, adDaruquthny, Ibnu Abi Syaibah).

e). Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Yang menjadi dalil adalah :

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ اَلْأَكْوَعِ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ اَلْجُمُعَةَ, ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ بِه (صحيح. رواه البخاري (٤١٦٨)، ومسلم: (۸٦۰

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radliyallaahu ‘anhu ia berkata : ”Kami shalat bersama Rasulullah SAW shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum’at, kemudian kami bubar yang pada saat itu tembok-tembok tidak mempunyai bayangan untuk berteduh”. [Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor 4168 dan Muslim nomor 860].

عن سعيد بن سويد قال : صلى بنا معاوية الجمعة ضحى

f). Dari Sa’id bin Suwaid ia berkata : “Mu’awiyah shalat Jum’at bersama kami di waktu Dhuha”. [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Ajwibatun-Naafi’ah halaman 24].

g). Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah SAW saw. mengerjakan shalat Jum’at? Jawabnya, "Adalah beliau shalat (Jum’at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858). 

h). Hadist riwayat Bukhari, “sesungguhnya para sahabat shalat lalu pulang ketika dinding-dinding belum ada bayangannya” hadist ini diriwayatkan dari Jabir, “sesungguhnya nabi SAW biasa shalat Jum’at kemudian kami biarkan unta-unta kami beristirahat ketika matahari sedang condong ke arah barat”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Lihat Subul as Salam II/46. Dari Salamah bin al Akwa’, ia berkata “kami biasa shalat Jum’at bersama Rasulullah SAW SAW. Kemudian ketika kami pulang, dinding-dinding sudah tidak ada bayangannya yang bisa kami jadian naungan”. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim” (Bidayatul Mujtahid I-Ibnu Rusyd-Akbarmedia-hal. 217)

i). Kemudian juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Saidan ra, ia berkata: "Aku pernah shalat bersama Abu Bakar (dimasa Kholifah Abu Bakar), khutbah dan shalatnya (selesai) sebelum tengah hari. Aku juga pernah shalat jumat bersama Umar, Khutbah dan shalatnya (selesai) ketika tengah hari”.

j). “Dan aku juga pernah shalat jumat bersama Utsman, khutbah dan shalatnya (selesai) ketika tergelincirnya matahari. Dan tidak ada satupun yang mencela dan mengingkarinya” (HR Ad-Daar Al-Quthni).

Dan hadits diatas menjadi dasar bagi mazhab Imam Ahmad bin hambal atas boleh shalat jumat sebelum waktu zawal. Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW serta para sahabat juga melaksanakan shalat Jum’at lebih awal dan berakhir sebelum dan ketika matahari tergelincir. Ini bukti bahwa Rasulullah dan sahabat pernah melakukan shalat Jum’at sebelum waktu Zawal dalam arti lain shalat Jum’at sebelum masuk waktu Dhuhur.

ANALISA :

     Pada zaman Rasulullah SAW, pelaksanaan shalat Jum’at ada beberapa macam ada yang sebelum zawal selesai, ketika zawal selesai, dan setelah zawal (masuki waktu Dhuhur) baru dimulai, dan semua keterangan tersebut berdasarkan hadist fi’liyah yang disaksikan oleh para sahabat. Dua waktu tersebut (sebelum Zawal / pagi hari dan setelah / ketika Zawal) diperbolehkan, karena kedua-duanya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW shallallaahu ‘alaihi wasallam.
     Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Bassam hafidhahullah dalam Kitabnya : Taisirul-Allam Syarh Umdatil-Ahkaam menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan yang afdhal adalah setelah zawal (tergelincirnya matahari – yaitu sama seperti waktu shalat Dhuhur), karena hal itu adalah waktu yang paling sering dilakukan oleh Rasulullah SAW shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi diperbolehkan untuk mengawalkan waktu sebelum zawal.
     Waktu Jum'at adalah Dhuhur merupakan pendapat jumhur ulama. karena memang hadits yang dipakai adalah Rosululloh yang ketika itu melaksanakan sholat Jum'at ketika matahari tergelincir. Hadits - hadits rosululloh menjelaskan tentang waktunya menggunakan posisi bayangan dan matahari, dan tidak menyebutkan Dhuhur. 
     Dari seluruh dalil tersebut (baik sebelum maupun sesudah zawal) tidak terdapat satupun dalil qouliyah, atau sabda nabi tentang kepastian waktu shalat Jum’at, semuanya adalah kesaksian dan pendapat setelah melihat waktu yang digunakan Rasulullah SAW untuk melaksanakan shalat Jum’at. Jadi tidak bisa dipastikan waktu shalat Jum’at itu di waktu Dhuhur dan tidak mengesahkan waktu selain Dhuhur, karena ada dalil yang menyatakan Rasulullah SAW dan semua sahabat pernah melaksanakannya sebelum waktu Dhuhur. Jangan menyembunyikan kebenaran bahwa Rosululloh dan sahabat juga melaksanakan sholat Jum'at sebelum matahari tergelincir.
     Perlu dipahami pendapat sholat Jum'at sah dikerjakan pagi hari bukan berarti menyatakan sholat Jum'at di waktu Dhuhur tidak sah, tolong jangan salah artikan. Pemahaman sholat Jum'at pagi hari dibutuhkan untuk menyanggah kesalahpahaman ada / Tidak adanya Dhuhur SETELAH Jum'at. Maksudnya Jika sholat Jum'at sah dikerjakan pagi hari maka pertanyaan SETELAH adalah keliru dan seharusnya tidak ditanyakan.

*Untuk Lebih Jelasnya dijelaskan dalam Bab. "Anggapan Waktu Jum'at = Dhuhur"

No comments

Powered by Blogger.